Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:36 WIB
Golongan III : Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV : Rp 3.044.300 - Rp5.901.200.
Dari daftar di atas bila pada tahun 2024 akan ada peningkatan gaji PNS sebesar 8%, maka pendapatan akan meningkat seperti yang tertera dalam daftar berikut.
Golongan I : Rp 1.685.665 - Rp 2.901.420
Golongan II : Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
Golongan III : Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
Golongan IV : Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296.
Itulah gaji PNS yang berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. bila meningkat sebesar 8% untuk setiap golongan.
Golongan IV : Rp 3.044.300 - Rp5.901.200.
Besaran Gaji PNS Jika Naik 8%
Dari daftar di atas bila pada tahun 2024 akan ada peningkatan gaji PNS sebesar 8%, maka pendapatan akan meningkat seperti yang tertera dalam daftar berikut.
Golongan I : Rp 1.685.665 - Rp 2.901.420
Golongan II : Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
Golongan III : Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
Golongan IV : Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296.
Itulah gaji PNS yang berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. bila meningkat sebesar 8% untuk setiap golongan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda