5 Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:15 WIB
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan memberikan gambaran besaran tukin berdasarkan kelas jabatan.
Besaran tukin yang bervariasi, mulai dari yang paling rendah untuk kelas jabatan terendah mendapat Rp2,5 juta. Sedangkan untuk yang tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
Pegawai Pemprov DKI Jakarta tidaklah mendapat tukin, melainkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan kepada PNS di pemda. TPP diatur oleh peraturan daerah atau peraturan gubernur setiap daerah, dan besaran tambahan tersebut dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan tingkatan PNS.
Besaran TPP tertinggi di wilayah Pemprov DKI Jakarta ini dipegang oleh Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sementara untuk yang terendah mendapat Rp3,5 juta adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja untuk PNS DJP diatur berdasarkan level jabatan. Tunjangan terendah senilai Rp5,3 juta diberikan kepada jabatan pelaksana, sementara tunjangan tertinggi Rp117,3 juta diberikan untuk jabatan struktural eselon I.
Besaran tukin yang bervariasi, mulai dari yang paling rendah untuk kelas jabatan terendah mendapat Rp2,5 juta. Sedangkan untuk yang tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pegawai Pemprov DKI Jakarta tidaklah mendapat tukin, melainkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan kepada PNS di pemda. TPP diatur oleh peraturan daerah atau peraturan gubernur setiap daerah, dan besaran tambahan tersebut dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan tingkatan PNS.
Besaran TPP tertinggi di wilayah Pemprov DKI Jakarta ini dipegang oleh Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sementara untuk yang terendah mendapat Rp3,5 juta adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
5. Direktorat Jenderal Pajak
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja untuk PNS DJP diatur berdasarkan level jabatan. Tunjangan terendah senilai Rp5,3 juta diberikan kepada jabatan pelaksana, sementara tunjangan tertinggi Rp117,3 juta diberikan untuk jabatan struktural eselon I.
(okt)
tulis komentar anda