OJK: Kerugian Imbas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:58 WIB
Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:

2017 Rp4,4 triliun

2018 Rp1,4 triliun

2019 Rp4 triliun

2020 Rp5,9 triliun

2021 Rp2,54 triliun

2022 Rp120,79 triliun.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More