Siasat Predatory Pricing Barang Impor China Kini Bisa Ditangkal
Senin, 25 September 2023 - 23:20 WIB
Menurut Teten, praktik predatory pricing tersebut secara nyata mulai dirasakan khususnya oleh para pelaku usaha tekstil yang mengalami turunnya permintaan sehingga menekan omzet bahkan lebih lanjut berdampak pada penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di UMKM.
"Ada penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung, pakaian jadi yang dijual di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir terpantau anjlok. Akibatnya permintaan terhadap pakaian, kain, dan tekstil menurun drastis," ucap Teten.
Teten menambahkan, kondisi itu terjadi juga karena didorong adanya aturan safe guard yang tidak berjalan dengan semestinya. Safeguard adalah upaya pencegahan sehubungan dengan peningkatan impor produk tertentu, yang telah menyebabkan atau mengancam dapat menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.
Nah dengan revisi Permendag No. 50 Tahun 2020, siasat predatory pricing bisa dilawan. Sebab ya itu tadi, larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta dan sudah diproduksi di dalam negeri.
Jika predatory pricing tak dilawan, maka industri dalam negeri akan ambruk lantaran UMKM dan industri dalam negeri tak cukup modal untuk melawan harga yang sangat miring. Untuk mensubsidi harga yang miring butuh modal yang sangat besar.
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
"Ada penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung, pakaian jadi yang dijual di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir terpantau anjlok. Akibatnya permintaan terhadap pakaian, kain, dan tekstil menurun drastis," ucap Teten.
Teten menambahkan, kondisi itu terjadi juga karena didorong adanya aturan safe guard yang tidak berjalan dengan semestinya. Safeguard adalah upaya pencegahan sehubungan dengan peningkatan impor produk tertentu, yang telah menyebabkan atau mengancam dapat menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.
Nah dengan revisi Permendag No. 50 Tahun 2020, siasat predatory pricing bisa dilawan. Sebab ya itu tadi, larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta dan sudah diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga
Jika predatory pricing tak dilawan, maka industri dalam negeri akan ambruk lantaran UMKM dan industri dalam negeri tak cukup modal untuk melawan harga yang sangat miring. Untuk mensubsidi harga yang miring butuh modal yang sangat besar.
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
(uka)
tulis komentar anda