11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:21 WIB
Kebijakan Stimulus Perbankan
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sejak dikeluarkan hingga 6 Juli 2020, tercatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Dari jumlah itu, nilai restrukturisasi UMKM mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur.
Selanjutnya, non-UMKM dengan nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Adapun, untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.
2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk:
-Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan/atau
-Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 2 Juni 2020.
Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS pada masa Covid-19, dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sejak dikeluarkan hingga 6 Juli 2020, tercatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Dari jumlah itu, nilai restrukturisasi UMKM mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur.
Selanjutnya, non-UMKM dengan nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Adapun, untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.
2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk:
-Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan/atau
-Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 2 Juni 2020.
Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS pada masa Covid-19, dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank.
tulis komentar anda