11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:21 WIB
Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
4. POJK Nomor17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada 20 April 2020.
POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan transaksi material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, tetapi wajib lapor ke OJK.
5. POJK Nomor37/POJK.04/2020 tentang Tata cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada 10 Juni 2020.
POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan Pada Industri Keuangan Non-Bank
1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) pada 14 Maret 2020.
POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan nonbank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dsb.
4. POJK Nomor17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada 20 April 2020.
POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan transaksi material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, tetapi wajib lapor ke OJK.
5. POJK Nomor37/POJK.04/2020 tentang Tata cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada 10 Juni 2020.
POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan Pada Industri Keuangan Non-Bank
1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) pada 14 Maret 2020.
POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan nonbank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dsb.
tulis komentar anda