11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:21 WIB
2. POJK Nomor40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada 18 Juni 2020.
POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.
Selain kebijakan untuk masing-masing sektor, OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu POJK Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.
POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan atas keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.
Sambung Wimboh menekankan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terusbergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," tegasnya.
POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.
Selain kebijakan untuk masing-masing sektor, OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu POJK Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.
POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan atas keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.
Sambung Wimboh menekankan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terusbergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," tegasnya.
(akr)
tulis komentar anda