Awassss! Joki Pinjol Bergentayangan, Simak Imbauan OJK
Senin, 30 Oktober 2023 - 18:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online alias pinjol merupakan fraudster atau penipu. Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Penggunaan joki disebut melanggar ketentuan, sebab harus nasabah bersangkutan yang berhak mengajukan pinjaman.
“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).
Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjol. Situasi itu dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.
Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. "Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," ujar Kiki.
Tak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran berkedok menyelesaikan pinjaman atau cicilan dengan harga yang murah. Misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup membayar Rp1 juta.
“Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut," tutur Kiki.
Ia pun meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah utang untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar utang. Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan niat baik melunasi pinjaman dengan melakukan restrukturisasi dan lainnya.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Penggunaan joki disebut melanggar ketentuan, sebab harus nasabah bersangkutan yang berhak mengajukan pinjaman.
“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).
Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjol. Situasi itu dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.
Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. "Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," ujar Kiki.
Tak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran berkedok menyelesaikan pinjaman atau cicilan dengan harga yang murah. Misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup membayar Rp1 juta.
“Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut," tutur Kiki.
Ia pun meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah utang untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar utang. Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan niat baik melunasi pinjaman dengan melakukan restrukturisasi dan lainnya.
(uka)
tulis komentar anda