Awassss! Joki Pinjol Bergentayangan, Simak Imbauan OJK

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:00 WIB
Joki pinjol bisa mendatangkan risiko yang lebih besar. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online alias pinjol merupakan fraudster atau penipu. Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

Baca juga: Modal Asuransi Bakal Diatur, OJK Bakal Buat Serupa Industri Perbankan



Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Penggunaan joki disebut melanggar ketentuan, sebab harus nasabah bersangkutan yang berhak mengajukan pinjaman.

“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).

Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjol. Situasi itu dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.

Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. "Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," ujar Kiki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!