Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Aturan OJK

Senin, 04 Desember 2023 - 14:52 WIB
Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan. Pertama, antara pemberi dana dengan penyelenggara. Kedua, pemberi dana dengan penerima dana.

Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.

Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.

Dalam aturan tersebut tidak ada hal yang menyebut tentang hak untuk tidak membayar utang. Oleh karena itu, dapat disimpulkan meskipun pinjol bersifat ilegal, uang yang telah dipinjam tetap harus dikembalikan.

Namun, pengembalian ini kemungkinan besar tidak perlu menggunakan bunga yang telah ditetapkan. Hal ini karena perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.

Dapat dibatalkan dalam hal ini adalah keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karena itu, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
(okt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More