Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Januari 2024, Pengamat Ingatkan Potensi Ketidakpuasan

Kamis, 28 Desember 2023 - 13:41 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari mengingatkan, soal potensi ketidakpuasan terkait kebijakan kewajiban penggunaan KTP saat membeli tabung gas 3 kg atau gas melon. Foto/Dok
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari mengingatkan, soal potensi ketidakpuasan terkait kebijakankewajiban penggunaan kartu tanda penduduk ( KTP ) saat membeli tabung gas 3 kg atau gas melon. Diketahuikewajiban penggunaan KTP tersebut, bakal mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Beli Gas 3 Kg Pakai KTP Mulai 1 Januari, Partai Perindo: Jangan Sampai Rakyat Dipersulit



Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari mengatakan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terutama terkait dengan energi di sepanjang 2023 ini ada yang positif dan ada yang pula yang negatif.

"Kalau kita melihat apakah momennya sudah tepat atau tidak ini adalah tergantung di kebijakan itu sendiri bagaimana ini bisa dijelaskan diimplementasikan kepada masyarakat dan apakah sudah didukung oleh infrastruktur yang diperlukan, apakah ini sudah tersedia atau belum?," ungkap Ima dalam Market Review IDX, Kamis (28/12/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!