Rancang Kebijakan Terkait Sawit, RSI Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
Kamis, 04 Januari 2024 - 16:56 WIB
Begitu juga tentang kebun sawit dikategorikan masuk kawasan hutan. Seharusnya, kata Kacuk, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap putusan hukum yang sudah diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan lahan sawit yang sudah memiliki HGU namun dimasukkan ke kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Kacuk, rencana pemutihan 2,2 juta hektare lahan sawit yang memiliki HGU, seharusnya Kementerian ATR/BPN protes. Pasalnya, penerbitan HGU sendiri turut dibidani oleh KLHK serta pemerintah daerah. “Ini persoalan serius yang sedang dihadapi oleh industri sawit nasional,” tuturnya.
Dalam media gathering ini, Kacuk juga menjelaskan tentang berdirinya RSI sebagai sebuah perkumpulan yang tidak hanya diisi perusahaan perkebunan sawit , namun juga pelaku industri pendukung komoditas sawit. RSI didirikan oleh 17 orang yang mewakili pribadi atau perusahaan yang semuanya pelaku usaha sawit. RSI dideklarasikan di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan pada 23 Juni 2023.
Dewan Penasehat RSI Tungkot Sipayung mengatakan salah satu sumber masalah dalam industri kelapa sawit di Indonesia adalah karena banyak sekali lembaga dan kementerian yang menghasilkan kebijakan tentang sawit. “Makanya kalau mengurus perizinan perkebunan kelapa sawit itu lama sekali selesainya,” katanya.
Akibat kebijakan yang tumpang tindih itu, Indonesia yang sebenarnya juara dunia kelapa sawit tidak bisa menjadi pengendali harga minyak sawit dunia. Kondisi ini makin rumit karena banyak organisasi yang berpikir parsial. “Padahal komoditas yang diurusin itu sama saja yakni sawit,” ujarnya.
Menurut Kacuk, rencana pemutihan 2,2 juta hektare lahan sawit yang memiliki HGU, seharusnya Kementerian ATR/BPN protes. Pasalnya, penerbitan HGU sendiri turut dibidani oleh KLHK serta pemerintah daerah. “Ini persoalan serius yang sedang dihadapi oleh industri sawit nasional,” tuturnya.
Dalam media gathering ini, Kacuk juga menjelaskan tentang berdirinya RSI sebagai sebuah perkumpulan yang tidak hanya diisi perusahaan perkebunan sawit , namun juga pelaku industri pendukung komoditas sawit. RSI didirikan oleh 17 orang yang mewakili pribadi atau perusahaan yang semuanya pelaku usaha sawit. RSI dideklarasikan di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan pada 23 Juni 2023.
Dewan Penasehat RSI Tungkot Sipayung mengatakan salah satu sumber masalah dalam industri kelapa sawit di Indonesia adalah karena banyak sekali lembaga dan kementerian yang menghasilkan kebijakan tentang sawit. “Makanya kalau mengurus perizinan perkebunan kelapa sawit itu lama sekali selesainya,” katanya.
Akibat kebijakan yang tumpang tindih itu, Indonesia yang sebenarnya juara dunia kelapa sawit tidak bisa menjadi pengendali harga minyak sawit dunia. Kondisi ini makin rumit karena banyak organisasi yang berpikir parsial. “Padahal komoditas yang diurusin itu sama saja yakni sawit,” ujarnya.
Lihat Juga :