Merespons Tantangan Ekonomi Ramadhan

Kamis, 30 April 2020 - 18:43 WIB
Yap, indeks harga konsumen atau inflasi harus diwaspadai benar oleh pemerintah. Sebab, hukum ekonomi berlaku di masa-masa bulan suci, yaitu permintaan lebih besar ketimbang penawaran. Akibat yang timbul adalah kenaikan harga.

Berkaca dari tahun-tahun lalu, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi, memang mampu menjinakkan inflasi dalam periode Ramadan hingga Lebaran. Misalnya pada tahun lalu, inflasi pada Mei dan Juni masing-masing 0,68% dan 0,55%. Dengan begitu, secara akumulatif, inflasi dalam periode bulan suci sampai hari raya mencapai 0,615%.

Akan tetapi, ada catatan terhadap harga gula pasir yang rata-rata di kisaran Rp 18 ribu/kg. Padahal, harga di level konsumen harusnya Rp 12.500/kg. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menuntaskan permasalahan ini.

Salah satu langkah adalah memastikan pasokan tersedia maksimal. Alasan Kementerian Perdagangan berupa pergeseran musim giling hingga gula impor yang belum masuk harus dicari jalan keluar.

Penulis menilai koordinasi antar kementerian harus diperbaiki. Kemendag perlu meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi mengurai kekusutan ini.

Tidak hanya itu, Kemendag juga mesti tegas kepada importir. Apabila mereka sengaja memperlambat importasi demi menaikkan harga di pasaran, maka izin impor jangan diberikan lagi!

Selain gula pasir, harga bawang merah juga mengalami kenaikan belasan hingga puluhan persen. Padahal, harga ideal komoditas ini di level konsumen Rp 32 ribu/kg. Perlu diinvestigasi, apakah kenaikan harga bawang merah akibat penerapan PSBB di sejumlah daerah sehingga distribusi terganggu? Atau ada masalah lain?

Untuk itu, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) harus segera bertindak mengurai permasalahan tersebut. Apalagi, Presiden sudah meminta agar bahan-bahan pokok tersedia. Tidak semata-mata ada, tetapi juga harga harus dapat dijangkau oleh masyarakat.

Efek larangan mudik

Bersamaan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriyah, pemerintah juga memulai larangan mudik Lebaran. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More