Pemda Loyo Cairkan Anggaran, Beri Sanksi Tegas Pak Jokowi!
Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:10 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung masalah realisasi anggaran pemerintah daerah (pemda). Padahal realisasi anggaran digadang-gadang sebagai senjata untuk menggerakkan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Jokowi bilang, masih banyak dana pemda yang mengendap di bank termasuk di Jawa Barat. Menanggapi itu, Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan kuncinya ada di percepatan semua program stimulus penanganan covid dan pemulihan ekonomi dengan cara pengisian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara maraton khususnya level pemda.
Menurut Bhima, disini letak masalahnya sebab DIPA baru di isi 40% oleh para pejabat teknis. Otomatis belanja pemerintah daerah serapannya juga rendah. "Di sini tugas komite yang dipimpin Menteri BUMN Erick untuk berikan punishment atau sanksi bagi pemda yang memperlambat pencairan anggaran," ujar dia, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Padahal para pejabat termasuk gubernur dan bupati atau walikota sudah dilindungi melalui Undang Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 di mana pelaksa dana stimulus tidak bisa digugat secara perdata, pidana dan bukan dianggap sebagai kerugian negara. Sementara sanksi untuk pejabat yang memperlambat pencairan anggaran selama pandemi tidak ada. "Makanya harus ada mekanisme sanksi yang berat bagi peajabat daerah maupun pelaksana teknis lapangan yang sengaja memperlambat pencairan dana," katanya.
Jokowi bilang, masih banyak dana pemda yang mengendap di bank termasuk di Jawa Barat. Menanggapi itu, Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan kuncinya ada di percepatan semua program stimulus penanganan covid dan pemulihan ekonomi dengan cara pengisian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara maraton khususnya level pemda.
Menurut Bhima, disini letak masalahnya sebab DIPA baru di isi 40% oleh para pejabat teknis. Otomatis belanja pemerintah daerah serapannya juga rendah. "Di sini tugas komite yang dipimpin Menteri BUMN Erick untuk berikan punishment atau sanksi bagi pemda yang memperlambat pencairan anggaran," ujar dia, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Padahal para pejabat termasuk gubernur dan bupati atau walikota sudah dilindungi melalui Undang Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 di mana pelaksa dana stimulus tidak bisa digugat secara perdata, pidana dan bukan dianggap sebagai kerugian negara. Sementara sanksi untuk pejabat yang memperlambat pencairan anggaran selama pandemi tidak ada. "Makanya harus ada mekanisme sanksi yang berat bagi peajabat daerah maupun pelaksana teknis lapangan yang sengaja memperlambat pencairan dana," katanya.
(nng)
tulis komentar anda