Ada Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10%, Siapa yang Dapat?
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan diskon pajak terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan yang diklaim sebagai upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah. Lantas bagaimanakah aturan yang memperbolehkan kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Adapun, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 40-75%. Namun
sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam rangka pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel dan untuk memperkuat perekonomian daerah, pada awal tahun 2022 pemerintah dan DPR telah menetapkan UU HKPD. Ketentuan lebih lanjut mengenai UU ini di antaranya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota dan khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
Sedangkan khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.
Adapun, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 40-75%. Namun
sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam rangka pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel dan untuk memperkuat perekonomian daerah, pada awal tahun 2022 pemerintah dan DPR telah menetapkan UU HKPD. Ketentuan lebih lanjut mengenai UU ini di antaranya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota dan khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
Sedangkan khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.
Lihat Juga :
tulis komentar anda