BNI Syariah (Sampai) Gandeng Pengadilan Agama untuk Hadapi Nasabah Bermasalah

Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:58 WIB
"Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan," katanya. ( Baca juga:Disuntik Uji Klinis Vaksin, Indeks Terus Reli di Zona Hijau )

Dia mebambahkan, penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut.

Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari Pengadilan Agama di enam kota, yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang, dan Batam.

Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari lima Pengadilan Agama dari enam kota, yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.

Dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!