Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia
Jum'at, 19 April 2024 - 08:38 WIB
"Dalam setahun bisa lebih dari seribu penindakan secara konsisten.. menyelamatkan penerimaan negara, jaga ekonomi Indonesia, serta cegah pemasukan narkotika yang bisa merusak SDM Indonesia," ungkap Askolani.
Dengan begitu banyak, dia mengaku sulit untuk dipublikasi sehingga rekan-rekan di Bea dan Cukai tetap konsisten melaksanakan tugas negara. "Oleh jumlahnya banyak tidak dipublikasi.. tapi rekan-rekan tetap konsisten melaksanakan tugas negara nya," tegasnya.
Mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.
"Mobil di atas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," kata Askolani.
Meskipun pihak Bea Cukai mengonfirmasi ada penindakan untuk 9 mobil mewah tersebut, tim kuasa hukum Kenneth Koh masih mengindikasikan kejanggalan dari yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Insiden ini lantas menjadi perhatian karena ada potensi risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang-barang mewah yang masuk ke Indonesia, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses kepabeanan di Indonesia.
Dengan begitu banyak, dia mengaku sulit untuk dipublikasi sehingga rekan-rekan di Bea dan Cukai tetap konsisten melaksanakan tugas negara. "Oleh jumlahnya banyak tidak dipublikasi.. tapi rekan-rekan tetap konsisten melaksanakan tugas negara nya," tegasnya.
Mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.
"Mobil di atas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," kata Askolani.
Meskipun pihak Bea Cukai mengonfirmasi ada penindakan untuk 9 mobil mewah tersebut, tim kuasa hukum Kenneth Koh masih mengindikasikan kejanggalan dari yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Insiden ini lantas menjadi perhatian karena ada potensi risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang-barang mewah yang masuk ke Indonesia, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses kepabeanan di Indonesia.
(akr)
tulis komentar anda