Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Rumah, Apa Itu Tapera?
Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB
Pada Pasal 1 dalam aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan
untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sehingga Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera. Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur.
Pemanfaatan dari Tapera dapat berupa kredit pemilikan rumah dan kredit bangun rumah bagi pegawai yang belum memiliki rumah serta kredit renovasi rumah bagi pegawai yang sudah memiliki rumah melalui kerja sama antara BP Tapera dan bank yang ditunjuk.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sehingga Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Siapa saja yang bisa jadi peserta Tapera?
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Manfaat dan tujuan Tapera
Masih dalam dokumen PP yang sama tertuang bahwa, pemanfaatan dana Tapera ini dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera. Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur.
Pemanfaatan dari Tapera dapat berupa kredit pemilikan rumah dan kredit bangun rumah bagi pegawai yang belum memiliki rumah serta kredit renovasi rumah bagi pegawai yang sudah memiliki rumah melalui kerja sama antara BP Tapera dan bank yang ditunjuk.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
Lihat Juga :
tulis komentar anda