SOS! Agar Tak Tenggelam oleh Pandemi, Sektor Pelayaran Butuh Dukungan
Kamis, 20 Agustus 2020 - 05:45 WIB
Menurut dia, stimulus dari pemerintah/OJK, dan perbankan memang diperlukan untuk melestarikan cabotage sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada Pasal 57 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa pemberdayaan industri angkutan perairan nasional wajib dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan.
(Baca Juga: Beraattt Euy, Perbankan Jadi Tulang Punggung Stabilitas Ekonomi)
Di masa pandemi Covid-19 ini, papar Theo, upaya yang dilakukan perusahaan pelayaran dalam jangka pendek adalah lebih memilih struktur pembiayaan dengan kredit modal kerja. Sedangkan dalam jangka panjang, perusahaan lebih memilih struktur pembiayaan dengan pembiayaan berjangka.
Dari hasil survey yang dilakukan INSA, lanjut Theo, sebanyak 62% perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit saat pandemi Covid-19. Kendala utama yang dihadapi adalah bayar bunga pinjaman dan bayar pokok pinjaman. "Jenis relaksasi kredit yang paling dibutuhkan oleh perusahaan saat ini adalah penurunan suku bunga dan perpanjangan tenor," papar Theo.
(Baca Juga: Beraattt Euy, Perbankan Jadi Tulang Punggung Stabilitas Ekonomi)
Di masa pandemi Covid-19 ini, papar Theo, upaya yang dilakukan perusahaan pelayaran dalam jangka pendek adalah lebih memilih struktur pembiayaan dengan kredit modal kerja. Sedangkan dalam jangka panjang, perusahaan lebih memilih struktur pembiayaan dengan pembiayaan berjangka.
Dari hasil survey yang dilakukan INSA, lanjut Theo, sebanyak 62% perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit saat pandemi Covid-19. Kendala utama yang dihadapi adalah bayar bunga pinjaman dan bayar pokok pinjaman. "Jenis relaksasi kredit yang paling dibutuhkan oleh perusahaan saat ini adalah penurunan suku bunga dan perpanjangan tenor," papar Theo.
(fai)
tulis komentar anda