Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport

Jum'at, 31 Mei 2024 - 19:19 WIB
Selanjutnya pada Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:

a. surat permohonan;

b. peta dan batas koordinat wilayah;

c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran

produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;

e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

f. RKAB; dan

g. neraca sumber daya dan cadangan.

Masih dalam Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More