Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib di 2025 dengan All Risk dan TLO
Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Asuransi wajib ini ternyata berbeda dengan asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal selama ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki perbedaan dalam lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:
Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai dari baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai dengan polis yang dimiliki.
Selanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.
"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75%, itu dikatakan TLO," papar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Sementara untuk asuransi TPL, jelas dia, berbeda dengan kedua asuransi sebelumnya yang memberikan perlindungan pada kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," jelasnya.
Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, yang rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang terjadi di jalan. Asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL.
"Kalau misalnya mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini kaya karena memiliki mobil mewah," jelasnya.
Asuransi wajib ini ternyata berbeda dengan asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal selama ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki perbedaan dalam lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:
Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai dari baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai dengan polis yang dimiliki.
Selanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.
"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75%, itu dikatakan TLO," papar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Sementara untuk asuransi TPL, jelas dia, berbeda dengan kedua asuransi sebelumnya yang memberikan perlindungan pada kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," jelasnya.
Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, yang rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang terjadi di jalan. Asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL.
"Kalau misalnya mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini kaya karena memiliki mobil mewah," jelasnya.
(fjo)
tulis komentar anda