Jokowi Setuju Makanan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu Buat Regulasi Baru
Rabu, 31 Juli 2024 - 15:59 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani memberikan tanggapannya terkait rencana makanan olahan termasuk makanan siap saji dikenakan cukai yang direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Askolani menyebut bahwa pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) belum diajak berdiskusi terkait rencana pengenaan cukai tersebut.
"Kalau untuk itu (pembicaraan dengan Bea Cukai), kita belum. Tentunya kan regulasi baru dibuat," ungkap Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia mengatakan bahwa pihaknya belum tahu pastinya seperti apa, karena pihak Kemenkeu tentunya menanti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk koordinasi lebih lanjut.
"Yang punya PP itu leadnya kan Kemenkes, jadi sabar," tambah Askolani.
Ketika ditanyakan apakah waralaba restoran siap saji seperti McDonald's atau McD akan dikenai cukai ini, pihaknya pun belum bisa memberikan kepastian.
"Kita belum tahu, tunggu Kemenkes, kami di belakang. Jadi Kemenkes harus kaji dulu, tidak ada yang buru-buru, yang namanya kajian bisa panjang," pungkas Askolani.
Sebagai informasi, PP Nomor 28/2024 tersebut mencatatkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam panga olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) PP tersebut. Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum bahwa selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Askolani menyebut bahwa pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) belum diajak berdiskusi terkait rencana pengenaan cukai tersebut.
"Kalau untuk itu (pembicaraan dengan Bea Cukai), kita belum. Tentunya kan regulasi baru dibuat," ungkap Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia mengatakan bahwa pihaknya belum tahu pastinya seperti apa, karena pihak Kemenkeu tentunya menanti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk koordinasi lebih lanjut.
"Yang punya PP itu leadnya kan Kemenkes, jadi sabar," tambah Askolani.
Ketika ditanyakan apakah waralaba restoran siap saji seperti McDonald's atau McD akan dikenai cukai ini, pihaknya pun belum bisa memberikan kepastian.
"Kita belum tahu, tunggu Kemenkes, kami di belakang. Jadi Kemenkes harus kaji dulu, tidak ada yang buru-buru, yang namanya kajian bisa panjang," pungkas Askolani.
Sebagai informasi, PP Nomor 28/2024 tersebut mencatatkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam panga olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) PP tersebut. Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum bahwa selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(fch)
tulis komentar anda