Peran TPAKD dalam Memajukan Perekonomian Masyarakat di Daerah
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:43 WIB
JAKARTA - Kurangnya pemahaman tentang manfaat lembaga jasa keuangan formal dalam memajukan perekonomian masyarakat, menjadi salah satu tantangan dalam menciptakan stabilitas ekosistem perekonomian di Indonesia.
Meskipun jumlah kepemilikan rekening meningkat setiap tahun, tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan rekening oleh masyarakat masih tergolong minim, khususnya masyarakat di tingkat daerah.
Selain itu, maraknya jasa keuangan informal yang kerap menawarkan layanan keuangan yang seolah-olah mudah dan cepat telah menjebak masyarakat pada produk/layanan yang tidak berbadan hukum. Hal ini tentunya sangat membebani dan meresahkan para masyarakat serta para pelaku UMKM.
OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016 telah menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang bertujuan sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
“TPAKD terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Oleh karena itu, TPAKD diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan,” ujar Sarjito dalam wawancara ekslusifnya dengan MNC Media, belum lama ini.
Ia berharap seluruh TPAKD di daerah mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif, sehingga ke depan dapat meningkatkan awareness masyarakat akan peran TPAKD serta manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah.
Selain itu, informasi yang disampaikan dalam website TPAKD tentunya juga dapat dijadikan sebagai motivasi sesama TPAKD dalam memajukan daerahnya melalui replikasi program kerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing daerah.
Menilik dari fakta, terdapat beberapa TPAKD daerah yang telah sukses memajukan perekonomian daerah secara bertahap. Sarjito menambahkan bahwa melalui sumber pendanaan daerah, TPAKD dapat meningkatkan peran layanan jasa keuangan secara lebih luas kepada masyarakat, khususnya untuk masyarakat marjinal.
Tentunya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh TPAKD dapat menjadi solusi pemerintah daerah dalam meningkatkan akses layanan jasa keuangan dengan tetap menegaskan pentingnya edukasi dan perlindungan Konsumen.
Meskipun jumlah kepemilikan rekening meningkat setiap tahun, tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan rekening oleh masyarakat masih tergolong minim, khususnya masyarakat di tingkat daerah.
Selain itu, maraknya jasa keuangan informal yang kerap menawarkan layanan keuangan yang seolah-olah mudah dan cepat telah menjebak masyarakat pada produk/layanan yang tidak berbadan hukum. Hal ini tentunya sangat membebani dan meresahkan para masyarakat serta para pelaku UMKM.
OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016 telah menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang bertujuan sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
“TPAKD terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Oleh karena itu, TPAKD diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan,” ujar Sarjito dalam wawancara ekslusifnya dengan MNC Media, belum lama ini.
Ia berharap seluruh TPAKD di daerah mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif, sehingga ke depan dapat meningkatkan awareness masyarakat akan peran TPAKD serta manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah.
Selain itu, informasi yang disampaikan dalam website TPAKD tentunya juga dapat dijadikan sebagai motivasi sesama TPAKD dalam memajukan daerahnya melalui replikasi program kerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing daerah.
Menilik dari fakta, terdapat beberapa TPAKD daerah yang telah sukses memajukan perekonomian daerah secara bertahap. Sarjito menambahkan bahwa melalui sumber pendanaan daerah, TPAKD dapat meningkatkan peran layanan jasa keuangan secara lebih luas kepada masyarakat, khususnya untuk masyarakat marjinal.
Tentunya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh TPAKD dapat menjadi solusi pemerintah daerah dalam meningkatkan akses layanan jasa keuangan dengan tetap menegaskan pentingnya edukasi dan perlindungan Konsumen.
tulis komentar anda