IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 16:19 WIB
IMLOW meminta Kemenhub lebih intens mengawasi kinerja perusahaan keagenan kapal asing dan operator depo empty. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Indonesia Maritime Logistics and Transportation Watch (IMLOW) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar aktif mengawasi kinerja perusahaan keagenan kapal asing dan operator depo empty untuk menunjang operasional 24/7 layanan logistik di pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento mengatakan, sesuai regulasi yang ada bahwa kementerian atau lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk mengawasi perusahaan keagenan pelayaran asing maupun depo empty tersebut yakni Kemenhub ataupun Dinas Perhubungan Provinsi.

"Pengawasan operasional 24/7 terhadap perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia menjadi domain Kemenhub, sedangkan untuk depo empty adanya di Dishub untuk masalah perizinannya. Jadi soal pengawasannya harus dari sana juga artinya," ujar Achmad Ridwan melalui keterangan pers, Jumat (28/8/2020).



(Baca Juga: IMLOW Usul Peran Otoritas Pelabuhan di Indonesia Diperkuat)

Dia mengatakan hal itu menyusul adanya keluhan kalangan pebisnis di Pelabuhan Tanjung Priok lantaran program layanan 24/7 di pelabuhan tersebut tidak berjalan efektif akibat belum mendapat dukungan penuh dari perusahaan agen kapal dan depo empty di luar pelabuhan yang menunjang aktivitas pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

"Kemenhub dan pihak yang memberikan perizinan usaha terhadap agen kapal dan depo empty harus bersikap tegas, sebab program layanan 24/7 merupakan program pemerintah untuk mempercepat kelancaran arus barang dan mengefisiensikan layanan logistik dari dan ke pelabuhan," ucap Ridwan.

Menurut Ridwan, dengan hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan/PM No:42 tahun 2020 merupakan aturan perubahan atas PM 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan, semestinya layanan 24/7 bisa berjalan maksimal.

Sebab, imbuhnya, beleid yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Juni 2020 itu sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan dalam pelayanan DO online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INWS), Inaportnet, dan sistem para pemangku kepentingan terkait.

Sebab, kata Ridwan, jika kantor pelayaran asing di dalam negeri maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diimplementasikan, dan biaya logistik masih akan tetap tinggi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More