IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 16:19 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin Provinsi DKI Jakarta, Widijanto, komitmen pelayanan 24/7 untuk mendukung bisnis logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, justru dinilainya masih wacana dan belum berjalan alias hanya isapan jempol.

Soalnya, kata dia, perusahaan pelayaran maupun pengelola depo peti kemas kosong (empty) yang berada di DKI Jakarta dinilainya belum beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) untuk mendukung implementasi PM 42/2020 itu.

Widijanto mengatakan, Kemenhub dan Kementerian Perdagangan merupakan instansi teknis terkait untuk mengatur operasional kantor pelayaran asing yang melayani ekspor impor maupun depo empty. "Kantor pelayaran asing melalui perwakilannya di Indonesia harus tunduk pada regulasi Kemenhub yang berlaku di dalam negeri untuk beroperasi 24/7. Begitupun dengan operasional depo empty juga mesti operasional 24/7. Depo empty perizinannya melibatkan Kemendag," ucapnya.

(Baca Juga: Tak Ada Faedah, GINSI Tolak Biaya Survei Peti Kemas di Depo Empty)

Dia mengatakan, jika kantor agen kapal asing maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diterapkan di lapangan. "Imbasnya biaya logistik khususnya importasi masih akan tetap tidak berubah dari kondisi saat ini," ujar Widijanto.

Oleh sebab itu, Kadin DKI Jakarta meminta Kemenhub melalui Kantor Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok untuk mengawasi implementasi PM 42/2020 itu dengan memastikan seluruh kantor agen pelayaran asing dan depo empty yang berkegiatan sebagai pendukung layanan di pelabuhan Priok wajib beroperasi 24/7.

"Buat apa kalau keluarkan aturan tapi tidak ditaati, makanya harus diawasi implementasinya. Kalau tida ada pengawasan maka biaya logistik masih akan terus melambung seperti saat ini," tegas Widijanto.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More