Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya
Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu:
1. Surat permohonan
2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
3. Aspek legal (NIB)
4. Dokumen penyelia halal
5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
6. Proses pengolahan produk
7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:
1. Surat permohonan
2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
3. Aspek legal (NIB)
4. Dokumen penyelia halal
5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
6. Proses pengolahan produk
7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:
tulis komentar anda