Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
7. Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.

Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta. Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:

1. Surat permohonan

2. Aspek legal (NIB)

3. Dokumen penyelia halal

4. Daftar produk dan bahan yang digunakan

5. Proses pengolahan produk

6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

Untuk diketahui, bila produk belum mendapatkan sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024, bakal ada sanksi yang akan diberikan berupa: a. peringatan tertulis, b. denda administratif, c. pencabutan sertifikat halal, d. penarikan barang dari peredaran. Itulah sebabnya, untuk para pelaku UMKM, mari segera mengurus sertifikasi halal, baik melalui cara reguler maupun self declare.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More