Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB


Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang. Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk jalal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:

1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha

3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD

4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More