Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen

3. LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL

4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran

5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL

6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)

7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk

8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk

9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal

10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More