Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya
Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
3. LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL
4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
3. LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL
4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Lihat Juga :
tulis komentar anda