Berapa Gaji TKI di Jepang Tahun 2024? UMR Tertinggi Ada di Tokyo
Jum'at, 15 November 2024 - 14:56 WIB
Prefektur yang memiliki UMR terendah di tahun 2024 adalah Prefektur Tottori yang hanya 790 yen atau Rp80.192 per jam. Sedangkan yang tertinggi berada di Prefektur Tokyo yang punya UMR1.113 atau Rp112.979 per jam.
Sejumlah prefektur terkenal seperti Osaka, Kyoto, Hoygo, Aichi, Saitama, Chiba dan Kanagawa memiliki UMR yang cukup tinggi karena lebih dari 1.000 yen per jam.
Selain UMR tersebut, ada program pemagangan IM Japan yang dapat memberikan gaji pokok sekitar 80.000 sampai 120.000 yen atau sekitar Rp8.120.744 hingga Rp12.181.116 per bulan.
Selesai kontrak, pemagang akan mendapatkan pesangon sebesar 500.000 yen hingga 700.000 yen atau Rp51.510.000 hingga Rp72.114.000. Tidak cukup sampai disitu, Jepang juga akan memberikan fasilitas transportasi keberangkatan.
Berdasar Pasal 24 peraturan ketenagakerjaan yang dirilis melalui situs Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang (MHLW), upah harus dibayarkan seutuhnya secara langsung kepada pekerja dan sebulan sekali pada waktu yang ditetapkan.
Terdapat pula aturan tentang bonus bagi pekerja yang bekerja melebihi batas waktu. Namun bonus lembur ini tidak berlaku untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, opsional tergantung perjanjian dalam kontrak kerja.
Itulah rincian besaran gaji TNI di Jepang, pada dasarnya gaji tersebut relatif karena UMR dihitung berdasar jam kerja. Semakin rajin seseorang bekerja, maka akan semakin besar juga gaji yang didapat.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Sejumlah prefektur terkenal seperti Osaka, Kyoto, Hoygo, Aichi, Saitama, Chiba dan Kanagawa memiliki UMR yang cukup tinggi karena lebih dari 1.000 yen per jam.
Selain UMR tersebut, ada program pemagangan IM Japan yang dapat memberikan gaji pokok sekitar 80.000 sampai 120.000 yen atau sekitar Rp8.120.744 hingga Rp12.181.116 per bulan.
Selesai kontrak, pemagang akan mendapatkan pesangon sebesar 500.000 yen hingga 700.000 yen atau Rp51.510.000 hingga Rp72.114.000. Tidak cukup sampai disitu, Jepang juga akan memberikan fasilitas transportasi keberangkatan.
Berdasar Pasal 24 peraturan ketenagakerjaan yang dirilis melalui situs Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang (MHLW), upah harus dibayarkan seutuhnya secara langsung kepada pekerja dan sebulan sekali pada waktu yang ditetapkan.
Terdapat pula aturan tentang bonus bagi pekerja yang bekerja melebihi batas waktu. Namun bonus lembur ini tidak berlaku untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, opsional tergantung perjanjian dalam kontrak kerja.
Itulah rincian besaran gaji TNI di Jepang, pada dasarnya gaji tersebut relatif karena UMR dihitung berdasar jam kerja. Semakin rajin seseorang bekerja, maka akan semakin besar juga gaji yang didapat.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
(akr)
tulis komentar anda