Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta

Senin, 16 Desember 2024 - 15:43 WIB
Pemerintah Indonesia bakal membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai tahun 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai tahun 2025. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung, Senin (16/12/2024), Menko Airlangga menyebut bahwa PPH pekerja nantinya bakal sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.



Baca Juga: Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya

Adapun pemberian insentif pajak ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!