9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025
Rabu, 01 Januari 2025 - 10:49 WIB
3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menaikkan tarif iurannya pada 2025 untuk mengatasi defisit yang semakin besar, yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun. Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025, bersama dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ini akan berdampak pada kenaikan pengeluaran peserta program JKN, khususnya bagi peserta yang selama ini membayar iuran dengan tarif rendah.
4. Kenaikan Tarif KRL
Setelah beberapa kali tertunda, pemerintah kembali merencanakan kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) yang kemungkinan besar akan berlaku pada 2025. Pemerintah berencana mengganti skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), di mana pengguna dari golongan miskin akan mendapat subsidi tarif, sementara warga mampu dikenakan tarif penuh. Kebijakan ini mendapat kritik karena dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi, yakni memastikan transportasi umum tetap terjangkau.
5. Dana Pensiun Wajib Tambahan
Salah satu kebijakan baru yang cukup membebani pekerja adalah penerapan dana pensiun wajib tambahan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, pemerintah berencana memotong sebagian dari penghasilan pekerja untuk membayar iuran dana pensiun tambahan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem jaminan pensiun di Indonesia, tetapi tentu saja akan mengurangi take-home pay pekerja yang penghasilannya di atas batas tertentu.
6. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Setelah sempat dibatalkan pada tahun 2024, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri diperkirakan akan diberlakukan pada 2025. Perguruan tinggi negeri yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah mulai kesulitan dan dipaksa untuk mencari dana secara mandiri. Akibatnya, UKT di beberapa kampus bisa naik hingga 100%. Kenaikan ini tentu menjadi beban tambahan bagi orang tua yang memiliki anak kuliah di perguruan tinggi negeri.
7. Iuran Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja dengan gaji di atas UMR untuk menyetorkan iuran guna membantu pembiayaan rumah kini menjadi salah satu pungutan baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, iuran Tapera yang harus dibayar pekerja sebesar 3% dari upah mereka, dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Contohnya, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dipotong iuran sebesar Rp150.000 per bulan. Program ini akan berdampak pada banyak pekerja swasta dan mandiri.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Lihat Juga :
tulis komentar anda