Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya
Jum'at, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB
Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lewat pantauan satelit daripada langsung turun ke lapangan. "Misalnya yang dulu sudah tidak kawasan (hutan), tiba-tiba masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang di kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan program pemerintah juga," tuturnya.
Dia mengharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada. Apalagi, kata dia, ada aturan yang menyatakan bahwa petani yang punya lahan di bawah 5 hektare tidak akan diganggu.
"Kalau memang ada yang masuk kawasan hutan lindung, ya kami tidak lawan. Itu memang salahnya masyarakat menanam (sawit) di hutan lindung," paparnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.
Perpres ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.
Dia mengharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada. Apalagi, kata dia, ada aturan yang menyatakan bahwa petani yang punya lahan di bawah 5 hektare tidak akan diganggu.
"Kalau memang ada yang masuk kawasan hutan lindung, ya kami tidak lawan. Itu memang salahnya masyarakat menanam (sawit) di hutan lindung," paparnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.
Perpres ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda