Pemerintah dan DPR Didorong Implementasikan Rekomendasi Revisi UU Jasa Konstruksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 20:31 WIB
"Undang-Undang Jasa Konstruksi sangat diperlukan guna mendorong perubahan ke arah yanglebih baik pada sektor dan industri konstruksi di Indonesia," kata Viby.
Sementara itu, praktisi hukum konstruksi FinsensiusMendrofa merekomendasikan agar dalam Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan harmonisasi dengan regulasi lain, seperti pembentukan forumlintas kementerian untuk mengiring proses harmonisasi. "Supaya tidak ada tumpang tindih kebijakan," kata Finsensius.
Senada, Ahli Manajemen Konstruksi pada KementerianPekerjaan Umum (PU)
Iwan Suprijanto menyatakan, Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan gunaberadaptasi terhadap tantangan global. Misalnya, dengan merumuskan kebijakan yang lebihprotektif namun tetap kompetitif bagi pelaku usaha lokal.
Pernyataan Iwan dikuatkan oleh pemaparan dari Erie Heryadi, Ketua Umum DPN INKINDO. "Penting untuk membedah secara inklusifUndang-Undang Jasa Konstruksi serta memberikan usulan substansi perubahan seperti standardisasipengadaan yang berbasis teknologi dan pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi," kata Erie.
Sejalan, dalam pemaparannya, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia periode 2024-2027, Prof. Agus TaufikMulyono menekankan, Revisi UU Jasa Konstruksi perlumengakomodir adanya harmonisasi pengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektordan industri konstruksi.
"Perlu menempatkan standardkeberlanjutan sebagai fokus utama dalam Revisi UU Jasa Konstruksi," ujar Insannul Kamil, WKU Bidang PUPR dan Infrastruktur Kadin Indonesia.
Sementara itu, praktisi hukum konstruksi FinsensiusMendrofa merekomendasikan agar dalam Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan harmonisasi dengan regulasi lain, seperti pembentukan forumlintas kementerian untuk mengiring proses harmonisasi. "Supaya tidak ada tumpang tindih kebijakan," kata Finsensius.
Senada, Ahli Manajemen Konstruksi pada KementerianPekerjaan Umum (PU)
Iwan Suprijanto menyatakan, Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan gunaberadaptasi terhadap tantangan global. Misalnya, dengan merumuskan kebijakan yang lebihprotektif namun tetap kompetitif bagi pelaku usaha lokal.
Pernyataan Iwan dikuatkan oleh pemaparan dari Erie Heryadi, Ketua Umum DPN INKINDO. "Penting untuk membedah secara inklusifUndang-Undang Jasa Konstruksi serta memberikan usulan substansi perubahan seperti standardisasipengadaan yang berbasis teknologi dan pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi," kata Erie.
Sejalan, dalam pemaparannya, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia periode 2024-2027, Prof. Agus TaufikMulyono menekankan, Revisi UU Jasa Konstruksi perlumengakomodir adanya harmonisasi pengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektordan industri konstruksi.
"Perlu menempatkan standardkeberlanjutan sebagai fokus utama dalam Revisi UU Jasa Konstruksi," ujar Insannul Kamil, WKU Bidang PUPR dan Infrastruktur Kadin Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda