PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:39 WIB
1. Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.

2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan di area kantor.

3. Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing yang didasarkan pada prinsip timbal balik.

4. Penitipan kendaraan dengan kapasitas kecil, maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.

5. Area parkir yang khusus digunakan untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.



Siapa yang Wajib Membayar PBJT?

Dalam skema pajak ini, terdapat dua pihak yang terlibat:

1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir berbayar.

2. Wajib Pajak: Badan usaha atau individu yang mengelola dan menyediakan layanan parkir.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More