PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:39 WIB

Tarif PBJT atas Jasa Parkir



Pemerintah menetapkan tarif PBJT sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir. Pajak ini terutang pada saat pembayaran biaya parkir dilakukan, baik secara langsung maupun melalui voucher parkir. Jika biaya parkir yang dibayar adalah Rp20.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp2.000 (Rp20.000 x 10%).

Penerapan PBJT atas Jasa Parkir diharapkan dapat memberikan berbagai dampak positif. Di antaranya, meningkatkan transparansi dalam pengumpulan pajak dan memperjelas sistem pengelolaan pajak parkir. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih teratur dan modern.

Dengan sistem pajak yang lebih jelas dan terstruktur, pelayanan parkir di Jakarta diharapkan akan menjadi lebih baik, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar bagi kemajuan kota Jakarta.

Sebagai warga yang peduli, mari kita dukung kebijakan ini dengan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, demi menciptakan kota yang lebih nyaman, teratur, dan berdaya saing tinggi.
(nng)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More