PHK Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:43 WIB
Baca Juga: 9.000 Pekerja Microsoft Kena PHK Gara-gara AI

Denda tersebut mendekati hukuman maksimum yang dapat diterapkan untuk pelanggaran hukum tempat kerja di Australia. Hakim Lee mengatakan, bahwa denda ini dimaksudkan untuk mencegah perusahaan besar lainnya berpikir bahwa mereka dapat "terhindar" dari tindakan semacam itu, bahkan jika mereka menganggap manfaatnya mungkin sepadan dengan risiko yang dihadapi.

Dalam dokumen persidangan, Hakim Lee mempertanyakan budaya korporat Qantas dan apakah penyesalan perusahaan itu tulus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!