Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce

Kamis, 17 September 2020 - 17:39 WIB
DJP menjelaskan, Shopee dan JD.ID masuk dalam daftar tersebut dikarenakan ada penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk 12 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah e-commerce Shopee dan JD.ID yang akan dikenakan PPN 10% atas produk digital.

DJP menjelaskan, Shopee dan JD.ID masuk dalam daftar tersebut dikarenakan ada penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama.

(Baca Juga: Kejar Pajak Digital, Sri Mulyani Menunggu Kesepakatan Global Saat AS Mundur )



“Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya bila memenuhi kriteria,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya.

Hestu menjelaskan, kriteria umum yang ditetapkan adalah perusahaan e-commerce, baik luar negeri maupun dalam negeri, yang menjual produk digital asing minimal Rp 600 juta setahun atau diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam satu tahun.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan, bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.

“Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," jelasnya.

Menurutnya, tujuan dari diterapkan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri. Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, mencakup film, musik, game, software komputer, aplikasi video, jasa iklan di medsos, pay TV, lisensi penyiaran, dan lainnya.

(Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More