Genjot Ekspor Kertas Daur Ulang, Wamendag Identifikasi 2 Masalah
Jum'at, 18 September 2020 - 14:57 WIB
Permasalahan kedua, lanjut dia, adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober 2020 atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini kedutaan besar.
(Baca Juga: Pembebasan PPN Kertas, Produktivitas Media Cetak Kian Terpacu)
Ketentuan ini menurut Wamendag diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor. Tetapi ternyata ketentuan ini juga berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku khususnya dalam jangka pendek. Dalam hal inipun Wamendag bertekad untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.
"Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi. Intinya kita memahami kesulitan yang dialami para pengusaha tetapi pada saat yang sama kita juga harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Komunikasi antarpemerintah dan stakeholder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin," kata Jerry.
Wamendag juga memberikan apresiasi kepada PT Fajar Surya Wisesa yang berkomitmen tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat serta komitmen untuk tidak melakukan PHK meski di tengah pandemi. Menurut Jerry sikap ini harus menjadi contoh bagi semua pihak sehingga mitigasi ekonomi Indonesia di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik.
(Baca Juga: Pembebasan PPN Kertas, Produktivitas Media Cetak Kian Terpacu)
Ketentuan ini menurut Wamendag diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor. Tetapi ternyata ketentuan ini juga berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku khususnya dalam jangka pendek. Dalam hal inipun Wamendag bertekad untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.
"Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi. Intinya kita memahami kesulitan yang dialami para pengusaha tetapi pada saat yang sama kita juga harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Komunikasi antarpemerintah dan stakeholder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin," kata Jerry.
Wamendag juga memberikan apresiasi kepada PT Fajar Surya Wisesa yang berkomitmen tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat serta komitmen untuk tidak melakukan PHK meski di tengah pandemi. Menurut Jerry sikap ini harus menjadi contoh bagi semua pihak sehingga mitigasi ekonomi Indonesia di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik.
(fai)
tulis komentar anda