Pencekalan Bambang Trihatmodjo Terkait SEA Games Tahun 1997

Jum'at, 18 September 2020 - 16:27 WIB
"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang sampai saat ini belum selesai. Pasalnya, pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo. ( Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan )

"Jadi kalau ada piutang dari K/L enggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!