Pencekalan Bambang Trihatmodjo Terkait SEA Games Tahun 1997
Jum'at, 18 September 2020 - 16:27 WIB
Foto/OkeZone
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) memastikan kasus pencekalan atau pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo terkait dengan piutang negara . Saat itu Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, permasalahan pencekalan Bambang itu karena kapasitasnya sebagai konsorsium. Pencekalan itu berhubungan dengan tanggungan yang harus dikembalikan ke negara. ( Baca juga:Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi )
"Masalah ini sejak kapan? Dari pemerintah, menargetkan tenggat waktu untuk beliau mengembalikan kewajiban negara sampai kapan? Dan kalau tidak, ada sanksinyakah, di luar pencekalan yang diberikan saat ini," kata Isa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan permasalahan utang-piutang terkait Bambang tak bisa diumbar ke publik. Pasalnya, memang ada ketentuan yang mengatur itu.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, permasalahan pencekalan Bambang itu karena kapasitasnya sebagai konsorsium. Pencekalan itu berhubungan dengan tanggungan yang harus dikembalikan ke negara. ( Baca juga:Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi )
"Masalah ini sejak kapan? Dari pemerintah, menargetkan tenggat waktu untuk beliau mengembalikan kewajiban negara sampai kapan? Dan kalau tidak, ada sanksinyakah, di luar pencekalan yang diberikan saat ini," kata Isa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan permasalahan utang-piutang terkait Bambang tak bisa diumbar ke publik. Pasalnya, memang ada ketentuan yang mengatur itu.
Lihat Juga :