Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:42 WIB
Pembagian komisi bagi para ojek online (ojol) resmi dipangkas menjadi 8%, yang akan berlaku pada Juli 2026, mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Pembagian komisi bagi para ojek online (ojol) resmi dipangkas menjadi 8%, yang akan berlaku pada Juli 2026, mendatang. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam Perpres itu salah satunya mengatur agar platform maksimal hanya memotong 8% dari sebelumnya mencapai 20%. Dengan begitu, minimal 92% pendapatan diterima para pengemudi ojek online.



Komisi bagi para ojol ini disepakati oleh aplikator GoTo dan Grab saat bertemu Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!