Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Selasa, 23 Juni 2026 - 18:42 WIB
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di peringatan May Day 1 Mei 2026. "Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini," terangnya.
Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan, pihaknya akan menerapkan pembagian komisi baru untuk para ojol.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :