GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Senin, 29 Juni 2026 - 08:32 WIB
Baca Juga: Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Yustinus menegaskan bahwa selama seluruh faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang dan dokumentasi yang memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.
Ia mengakui perusahaan sawit juga kerap menjalani pemeriksaan perpajakan apabila terdapat transaksi yang dinilai berada di bawah harga referensi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membuktikan bahwa harga yang digunakan telah sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memenuhi prinsip kewajaran.
"Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan," katanya.
Karena itu, GAPKI berharap pemerintah dapat segera menghadirkan benchmark harga sawit nasional yang lebih kredibel dan diterima seluruh pemangku kepentingan. Menurut Yustinus, keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.
"Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan," tandasnya.
Yustinus menegaskan bahwa selama seluruh faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang dan dokumentasi yang memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.
Ia mengakui perusahaan sawit juga kerap menjalani pemeriksaan perpajakan apabila terdapat transaksi yang dinilai berada di bawah harga referensi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membuktikan bahwa harga yang digunakan telah sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memenuhi prinsip kewajaran.
"Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan," katanya.
Karena itu, GAPKI berharap pemerintah dapat segera menghadirkan benchmark harga sawit nasional yang lebih kredibel dan diterima seluruh pemangku kepentingan. Menurut Yustinus, keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.
"Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :