OJK Catat Likuiditas dan Modal Perbankan Masih Kuat
Kamis, 24 September 2020 - 15:03 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat intermediasi industri perbankan masih stabil. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Sedangkan, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
"Tentu capaian ini merupakan hal yang cukup mengesankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Jokowi Minta Program Pembangunan Desa Terintegrasi Agar Tidak Jalan Sendiri-sendiri )
Dia melanjutkan permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
"Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy)," katanya. (Baca juga: Pandemi Bikin Orang Lebih Memilih Nabung daripada Ngutang )
Sementara itu, industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20,5 triliun (Asuransi jiwa Rp14,5 triliun dan asuransi Umum & reasuransi Rp6,0 triliun).
Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Sedangkan, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
"Tentu capaian ini merupakan hal yang cukup mengesankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Jokowi Minta Program Pembangunan Desa Terintegrasi Agar Tidak Jalan Sendiri-sendiri )
Dia melanjutkan permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
"Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy)," katanya. (Baca juga: Pandemi Bikin Orang Lebih Memilih Nabung daripada Ngutang )
Sementara itu, industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20,5 triliun (Asuransi jiwa Rp14,5 triliun dan asuransi Umum & reasuransi Rp6,0 triliun).
Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda