Target Berat Penerimaan Pajak

Jum'at, 25 September 2020 - 06:00 WIB
Defisit ini disumbang dari pendapatan negara mencapai Rp1.034,1 triliun atau mengalami pertumbuhan negatif 13,1% dibandingkan realisasi tahun lalu sampai Agustus 2019. Sedangkan untuk belanja negara tercatat lebih besar hingga Rp1.534,7 triliun.

Menurut Sri Mulyani, merosotnya pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan sektor perpajakan dan PNBP mengalami kontraksi secara berturut-turut sebesar 13,39% dan 13,48% (yoy). "Komponen pendapatan negara dari perpajakan dan PNBP masing-masing capaian realisasinya terhadap APBN Perpres 72/2020 tercatat mencapai 56,82% dan 78,90%," katanya

Di sisi lain, penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional membutuhkan pembiayaan yang cukup besar yang sebagiannya dipenuhi oleh pembiayaan. "Kita ingin APBN tetap kredibel," tandas dia.

Pajak Digital

Sebagai upaya menggenjot penerimaan pajak, tahun ini pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu terus melakukan perluasan objek pajak yang selama ini belum tersentuh. Upaya ini salah satunya melalui pengenaan pajak pertambahan nilai atas produk digital. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Gejala Pikun)

Dalam pelaksanaanya, Ditjen Pajak telah menetapkan 37 perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengenaan pajak digital tersebut akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang. Adapun beberapa perusahaan tersebut antara lain Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Mereka akan menjadi pemungut pajak gelombang pertama.

Untuk gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Sementara gelombang ketiga adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

"Ke depan akan ada 9 (perusahaan) lagi. Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangannya yang diunggah secara online Rabu (23/9/2020).

Pengamat pajak Bawono Kristiaji mengatakan, risiko penerimaan pajak tahun ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di mana saat ini menghadapi berbagai masalah mulai dari rendahnya harga komoditas, kinerja manufaktur yang tertekan, dan penurunan sektor konsumsi. (Baca juga: Mapolres Yalimo Papua Diserang, Kasat Intel Terluka Parah)

“Seluruhnya itu berpengaruh pada pos-pos penerimaan pajak yang umumnya berkontribusi besar,” ujarnya kepada SINDO Media kemarin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More