Harga Gas untuk Pupuk Sudah Turun, Saatnya Membenahi Supplier

Selasa, 29 September 2020 - 16:01 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengungkapkan bahwa penyesuaian harga gas sebesar USD 6,0/MMBTU berdampak positif bagi industri pupuk nasional. Kebijakan itu memberikan penghematan subsidi dan tambahan keuntungan untuk pemerintah.

"Dengan penyesuaian harga gas tersebut, terjadi penghematan sebesar Rp1,4 triliun per tahun," kata Bakir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Selasa (29/9/2020). ( Baca juga:Omnibus Law Disahkan, Bank Dunia Ikut Happy )

Ia juga menyampaikan, dengan penyesuaian harga ini membuat produk pupuk Indonesia bisa bersaing dengan produk impor. Alhasil, dapat mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia.

"Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk, dan bersaing ketika diekspor juga," jelas Bakir.



Meski begitu, ia menuturkan bahwa masih ada harga untuk industri pupuk yang masih di atas USD6/MMBTU. Hal itu dikarenakan biaya tol fee yang cukup tinggi. Di antaranya, Pupuk Iskandar Muda berada di USD6,63, Petrokimia Gresik USD6,05 sampai USD6,77, Pupuk Kalimantan Timur USD6,02, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang USD6,04.

"Perbedaan harga ini berasal dari beberapa supplier gas," tandasnya. ( Baca juga:Bertambah 4.002, Total 282.724 Orang Positif Corona )

Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri. Dalam aturan tersebut, harga gas bumi ditetapkan paling tinggi USD6/MMBTU.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More