Omnibus Law Harus Segera Disahkan, DPR: Sudah Ditunggu Masyarakat
Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:36 WIB
Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain m program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar. Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.
"Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.Bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK," papar Andreas.
Tak ketinggalan, dalam RUU juga menyiapkan insentif di bidang perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Selain itu, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses pasar. Di samping itu, UMKM akan diupayakan mendapat akses pasar yang pasti untuk pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN. "Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia," kata dia.
Andreas Eddy Susetyo juga mengutarakan tentang perlakuan yang setara bagi koperasi. Yakni, pengecualian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi sebagai obyek pajak. "Dengan demikian dapat mendorong koperasi untuk lebih berperan aktif pada kinerja perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggota," ungkap fungsionaris Partai Banteng itu.
Ia juga menambahkan beberapa hal terkait penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi. Pihaknya jugamengurai tentang pemuatan pengaturan, yakni kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi. Selain itu, pemberian kebijakan untuk alokasi UMKM, perlakuan khusus kepada infrastruktur publik, yaitu jalan tol, area, rest-area, pelabuhan, dan lain-lain.
"Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.Bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK," papar Andreas.
Tak ketinggalan, dalam RUU juga menyiapkan insentif di bidang perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Selain itu, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses pasar. Di samping itu, UMKM akan diupayakan mendapat akses pasar yang pasti untuk pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN. "Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia," kata dia.
Andreas Eddy Susetyo juga mengutarakan tentang perlakuan yang setara bagi koperasi. Yakni, pengecualian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi sebagai obyek pajak. "Dengan demikian dapat mendorong koperasi untuk lebih berperan aktif pada kinerja perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggota," ungkap fungsionaris Partai Banteng itu.
Ia juga menambahkan beberapa hal terkait penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi. Pihaknya jugamengurai tentang pemuatan pengaturan, yakni kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi. Selain itu, pemberian kebijakan untuk alokasi UMKM, perlakuan khusus kepada infrastruktur publik, yaitu jalan tol, area, rest-area, pelabuhan, dan lain-lain.
(nng)
tulis komentar anda