Cerita Getir Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:10 WIB
Kini Oktyas maupun keluarga, tetangga, kenalan, maupun temannya sudah tidak lagi menerima pesan singkat atau telepon dari penagih. Dia pun kapok tidak mau lagi tergiur pinjol ilegal. “Ya saya berharap, cerita saya ini bisa jadi pelajaran bagi saya dan keluarga. Juga supaya warga yang belum atau ada keinginan untuk pinjam uang lewat pinjol ilegal agar berpikir lagi, lebih baik tidak usah. Ya, kita jaga dirilah sama keluarga kita. Kalau ada tawaran pinjol, lihat-lihat juga di (website) OJK,” ujarnya.

Oktyas menambahkan, untuk pembelian dan pembayaran online termasuk untuk usaha yang dia jalankan memang ada menggunakan beberapa aplikasi. Beruntungnya, kata dia, aplikasi itu adalah platform digital legal. Karenanya, dia tidak takut melakukan transaksi. Di sisi lain, Oktyas juga sejak awal sudah mewaspadai jangan sampai ada oknum tertentu melakukan hipnotis untuk meminta kode one-time password (OTP) guna menguras saldo dari dalam aplikasi yang digunakan Oktyas. “Kalau ada yang minta kode OTP, misalnya lewat telepon, langsung saya matikan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem Achmad Hatari punya cerita sehubungan dengan penawaran pinjaman melalui SMS. Hatari pernah menerima beberapa SMS dari nomor ponsel yang tidak dikenal. Di antara isinya, kata dia, tawaran pinjaman online dan kartu kredit secara cepat. Hatari memastikan dia tidak tergiur dengan tawaran-tawaran seperti itu. (Baca juga: Kasus Anak Melonjak di Masa Pandemi, Kemensos Tingkatkan Layanan Asuh)

“Saya tidak tanggapi. Yang kredit itu, dia memosisikan diri sebagai marketing kartu kredit. Saya bilang, 'jangan saudara memosisikan diri sebagai calo'. Ini yang masalah begini-begini, OJK tidak terlalu care. Harusnya bertindak dong,” ujar Hatari saat berbincang dengan KORAN SINDO.

Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara ini mengaku kaget. Pasalnya, bagaimana bisa data pribadi berupa nomor ponselnya bisa bocor dan diperoleh pihak yang mengajukan penawaran tersebut. Kalau Hatari saja yang merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dan juga mitra kerja OJK bisa bocor datanya, maka bagaimana dengan masyarakat umum.

Karena itu, Hatari mendesak OJK segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta provider telekomunikasi seluler agar ada aturan atau MoU perlindungan data pribadi masyarakat. “Jadi apalagi sekarang ini kan lagi musim yang begitu-begitu (penawaran pinjaman dan kredit) lewat SMS. Kerja sama itu harus konkret,” katanya.

Hatari mengungkapkan, pada masa pandemi Covid-19 jelas para pelaku atau penyedia pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal memang menyasar masyarakat yang terdampak pandemi. Dia mengimbau agar masyarakat tidak usah tergiur dan terjebak pada tawaran dan iming-iming dari pinjol ilegal.

Dia sepakat bahwa masyarakat bisa bangkit maupun produktif tanpa harus bergantung pada pinjol ilegal. “Masyarakat jangan cepat terpancing. Jadi, jangan terlalu percaya, jangan terlalu tergiur dengan tawaran itu. Tidak usah ditanggapi,” katanya. (Baca juga: Banjir Tewaskan 17 Orang di Vietnam)

Dia menggariskan, secara umum Komisi XI DPR menilai dan menemukan bahwa kinerja OJK hingga September 2020 tidak memuaskan serta tidak membanggakan publik. Bahkan, saat rapat kerja dengan OJK terkait dengan kinerja kuartal I pun telah disampaikan hal serupa oleh Hatari. Menurut Hatari, Komisi XI menemukan ada banyak masalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK.

Untuk pelaksanaan pengawasan oleh OJK juga sangat tidak maksimal. “Kita (Komisi XI) setiap seminggu atau dua minggu sekali selalu berhadapan dengan OJK, kita ingatkan masalah-masalah yang ada di OJK,” ucapnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta menyatakan, pemasaran atau penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal melalui pesan singkat via short message service (SMS) memang masih terus terjadi hingga masa pandemi COVID-19. Pada masa pandemi, tutur dia, masyarakat disasar karena banyak yang terdampak. Menurut Tris, OJK terus melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Di antaranya OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyerahkan data pelaku-pelaku fintech ilegal atau pinjol ilegal ke Kemkominfo untuk diblokir aksesnya. Berikutnya, tutur Tris, OJK akan menggandeng dan berkoordinasi dengan operator atau provider telekomunikasi seluler. Musababnya, OJK banyak menerima laporan dari masyarakat ihwal pemasaran atau penawaran pinjol melalui SMS. (Lihat videonya: Kelompok Geng Motor di Medan Terjaring Razia Polisi)

“Kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi. Jadi, ke depan, bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi, atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain,” kata Tris. (Sabir Laluhu)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More