Cerita Getir Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:10 WIB
Dia sepakat bahwa masyarakat bisa bangkit maupun produktif tanpa harus bergantung pada pinjol ilegal. “Masyarakat jangan cepat terpancing. Jadi, jangan terlalu percaya, jangan terlalu tergiur dengan tawaran itu. Tidak usah ditanggapi,” katanya. (Baca juga: Banjir Tewaskan 17 Orang di Vietnam)

Dia menggariskan, secara umum Komisi XI DPR menilai dan menemukan bahwa kinerja OJK hingga September 2020 tidak memuaskan serta tidak membanggakan publik. Bahkan, saat rapat kerja dengan OJK terkait dengan kinerja kuartal I pun telah disampaikan hal serupa oleh Hatari. Menurut Hatari, Komisi XI menemukan ada banyak masalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK.

Untuk pelaksanaan pengawasan oleh OJK juga sangat tidak maksimal. “Kita (Komisi XI) setiap seminggu atau dua minggu sekali selalu berhadapan dengan OJK, kita ingatkan masalah-masalah yang ada di OJK,” ucapnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta menyatakan, pemasaran atau penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal melalui pesan singkat via short message service (SMS) memang masih terus terjadi hingga masa pandemi COVID-19. Pada masa pandemi, tutur dia, masyarakat disasar karena banyak yang terdampak. Menurut Tris, OJK terus melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Di antaranya OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyerahkan data pelaku-pelaku fintech ilegal atau pinjol ilegal ke Kemkominfo untuk diblokir aksesnya. Berikutnya, tutur Tris, OJK akan menggandeng dan berkoordinasi dengan operator atau provider telekomunikasi seluler. Musababnya, OJK banyak menerima laporan dari masyarakat ihwal pemasaran atau penawaran pinjol melalui SMS. (Lihat videonya: Kelompok Geng Motor di Medan Terjaring Razia Polisi)

“Kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi. Jadi, ke depan, bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi, atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain,” kata Tris. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More