Tips Menyelesaikan Kredit Bermasalah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:15 WIB
Pihak debitur dapat mempertimbangkan permohonan strukturisasi berdasarkan asumsi bahwa kondisi keuangan bisa kembali normal, baik dari sisi waktu maupun angka-angka yang tumbuh. Jadi, pihak debitur bisa memperkirakan kapan dapat melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak perbankan. (Baca juga: Liburan Aman dan Nyaman di Masa Pandemi)

Dalam kondisi ini, sangat tidak disarankan debitur melakukan pinjaman untuk melunasi kewajibannya karena biasanya pihak debitur ingin segara dan buru-buru menyelesaikan kewajibannya. Dalam kondisi ini pula sebaiknya pihak debitur mengikuti alur proses penyelesaian, walaupun memerlukan waktu yang cukup panjang. Jadi, diperlukan kesabaran dan kemauan secara bijak untuk menjalani tahap demi tahap proses yang harus dilakukan.

Proses kooperatif debitur ini akan menghindarkan tindakan yang sangat tidak disukai oleh debitur. Tindakan fatal pihak perbankan adalah melakukan lelang terhadap jaminan yang dimiliki oleh debitur. Dalam pandangan perbankan langkah kooperatif debitur akan memberikan ruang untuk menyelesaikan masalah secara win win solution. (Lihat videonya: Dua Polisi yang Kawal Jogging Kena Sanksi Administratif)

Pihak perbankan akan terjaga secara konduite usahanya. Sementara pihak debitur melalui kesepakatan strukturisasi memiliki waktu memperbaiki kondisi keuangannya sehingga mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More